HUKUM MATI KORUPTOR DAN RUU PERAMPASAN ASET RESMI DISAHKAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
TIKTOK
KANAL ADUAN
TIKTOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
2000 KALI

Kamis, 11 September 2025

Beredar postingan di Tik-Tok 10 September 2025 narasi yang memperlihatkan pidato Presiden Prabowo sedang memberikan keterangan pers, Pada postingan tersebut terdapat caption: “hukum mati bagi koruptor dan RUU perampasan aset resmi disahkan”.


CEK FAKTA:

Video postingan tersebut faktanya adalah video Presiden Prabowo sedang memberikan keterangan pers terkait situasi Indonesia pasca demo akhir Agustus. Pers ini dilakukan di Istana Merdeka pada tanggal 31 Agustus 2025 dan disiarkan di channel youtube Sekretariat presiden. Pada video tersebut tidak ditemukan pernyataan Presiden meresmikan/mengesahkan hukum mati bagi koruptor dan RUU perampasan aset


KESIMPULAN:

Postingan video di Tik-Tok yang menyebutkan Presiden Prabowo mengesahkan RUU perampasan aset tidak benar, Misleading Content. 


RUJUKAN:

Youtube sekretariat presiden


TEKS: 

Rizal Hanif Izzul Haq (@heydamnnn_)

M Daffa N R (@daffanrr)